ARAHKATA - Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan langkah Pemerintah yang terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos)
Baca Juga: Perhimpunan Guru Temukan Kluster Sekolah di 12 Daerah, Imbau Jangan Berwisata Saat Liburan
Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Baca Juga: 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih Menurut KPK
Sebagaimana berita yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam Login ke pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Dana Bantuan PIP 2020.
Beginilah cara cek dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) :