Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan 2 Dibuka, Ini Link Daftarnya!

- 14 Mei 2022, 14:33 WIB
Plt Direktur Jenderal Diktiristek Nizam saat memberikan sambutan pada sosialisasi pendaftaran program pertukaran mahasiswa.
Plt Direktur Jenderal Diktiristek Nizam saat memberikan sambutan pada sosialisasi pendaftaran program pertukaran mahasiswa. /tangkapan layar kanal YouTube Kemendikbudristek RI/

ARAHKATA - Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) angkatan kedua sudah dibuka sejak Jumat, 13 Mei 2022.

PMM sendiri merupakan salah satu program unggulan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menggunakan hak belajarnya di luar program studi dan di luar perguruan tinggi (PT) asal.

PMM 1 yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu, telah diikuti sebanyak 11.464 mahasiswa dari 215 perguruan tinggi penerima atau pengirim.

Baca Juga: Asyik! Mahasiswa Sekarang Bisa Mengajukan KUR

Sedangkan pada tahun ini, PPM 2 targetnya akan dibuka untuk 16.000 mahasiswa yang dapat memilih satu perguran tinggi dari 194 perguruan tinggi penerima.

Pada tahun ini, persyaratan baku bagi calon pendaftar selain wajib memiliki surat izin dari PT pengirim, juga telah mendapatkan izin orang tua atau wali untuk mengikuti PMM 2.

Kemudian memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan nonakademik pada saat periode pendaftaran, bersedia mentaati seluruh ketentuan PMM 2, serta bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan PMM 2.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-20, BNN RI Ajak Mahasiswa Ambil Bagian sebagai Agen Perubahan

Selain itu, calon pendaftar adalah mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa bersangkutan.

Lanjut, telah menerima minimum dua dosis vaksin COVID-19, dan diutamakan memiliki asuransi kesehatan yang aktif, berupa BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x