Legislator DPRD DKI Jakarta Mendesak Disdik Kembali Pulihkan Status Guru Honorer

Tayang: 20 Juli 2024, 07:38 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Nasib Guru Honorer sekolah swasta yang telah menerima sertifikasi.
Nasib Guru Honorer sekolah swasta yang telah menerima sertifikasi. /

ARAHKATA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk kembali memulihkan status 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak.

"Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula," kata Jhonny di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Ia mengaku akan menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada jajaran Dinas Pendidikan saat rapat kerja yang rencananya akan digelar Selasa, 23 Juli 2024 pekan depan.

Baca Juga: Psikolog: Pelaku Judi Online Tidak Akan Selesai Jika Hanya Sekedar Dihukum  

Jhonny meminta Disdik DKI mulai mencari solusi untuk ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan pemutusan kontrak. Apalagi para pengajar adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan berakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten," ujarnya.

Jhonny mengatakan  pemutusan kontrak tersebut tidak mengindahkan kekurangan guru yang terjadi mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Aktivis Lingkungan: Aturan Pelabelan BPA Merupakan Pembodohan Publik

"Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. "Yang dibiayai oleh dana BOS," kata Budi.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan: Aturan Pelabelan BPA Merupakan Pembodohan Publik 

Budi menjelaskan, dalam pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: DPR Komisi X Nilai Cleansing Guru Honorer Bisa Sebabkan Kekurangan Guru

"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi.

Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4).***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub