Empat Ribu Guru Honorer Jakarta Segera Dapat Dapodik

Tayang: 22 Juli 2024, 12:56 WIB
Penulis: Wijaya Kusnaryanto
Editor: Tim Arah Kata
Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks di SD Negeri Cibungur Kelas Jauh Cijuhung, Kampung Cijuhung, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/2/2022). Keterbatasan bangunan sekolah yang hanya memiliki tiga ruangan, membuat kegiatan belajar mengajar dua kelas berbeda berlangsung bersamaan dengan disekat.
Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks di SD Negeri Cibungur Kelas Jauh Cijuhung, Kampung Cijuhung, Desa Margaluyu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (2/2/2022). Keterbatasan bangunan sekolah yang hanya memiliki tiga ruangan, membuat kegiatan belajar mengajar dua kelas berbeda berlangsung bersamaan dengan disekat. /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merekomendasikan sekitar 4.000 guru honorer daerah itu untuk mendapatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Sebanyak 4.000 guru honorer tersebut akan diproses untuk direkomendasikan mendapatkan Dapodik,” kata Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri silaturahmi bersama Kepala Sekolah se-DKI Jakarta di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu, 21 Juli 2024.

Sebanyak 2.700 kepala sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) se-DKI Jakarta hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Kali Kedua Diadakan, Konferensi JPNSC 2024 Hadirkan Pembicara Dari 5 Negara

Heru juga didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Agus Joko Setyono dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Heru juga mengingatkan bahwa jumlah 4.000 guru honorer tersebut tidak bisa bertambah lagi karena pendataan sudah selesai dilakukan pada Desember 2023.

Angka tersebut sudah termasuk di dalamnya 107 guru yang terkena penataan.

Baca Juga: Memahami Risiko Konsumsi Pemanis Buatan untuk Tubuh Kita

Oleh karena itu, tegasnya, kepala sekolah tidak boleh merekrut guru honorer baru tanpa seizin Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub