Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021

- 20 November 2020, 22:26 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat  mengikuti rapat  kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan  isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. /RENO ESNIR/ANTARA

ARAHKATA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon masukan sejumlah kalangan untuk membuat langkah terobosan terkait sistem pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat pandemi yang sudah berlangsung selama sembilan bulan ini telah banyak berdampak bagi dunia pendidikan.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi di mana Nadiem memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang dimulai 2020/2021.

Baca Juga: Hasil Survey FSGI, Siswa Jenuh Jalani PJJ

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 20 November 2020. Pembelajaran tatap muka di sekolah, kata Nadiem, akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang mengerti kondisi di wilayahnya masing-masing.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ucap Mendikbud.

Hanya saja, Nadiem menambahkan, pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan bukannya diwajibkan, dan keputusan ada pada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, serta orang tua.

Baca Juga: Unnes Banjir Kecaman Akibat Skors Mahasiswa Yang Laporkan Rektor Ke KPK

Nadiem pun mengakui, sekolah pembelajaran jarak jauh (PJJ) punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, seperti dampak psikososial.

Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah tidak harus dilakukan serentak di seluruh kabupaten kota.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x