ARAHKATA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.
Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.
Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.
Baca Juga: Minta Pangdam Jaya Dicopot, Fadli Zon Dinilai Tak Cermat dalam Mengeluarkan Statement
Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Dikutip Arahkata.com dari Portalsulut.pikiran-rakyat.com, untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni:
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
2. PTK dapat mengecek informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses: