ARAHKATA - Sudah puluhan tahun Indonesia melarang penggunaan ganja untuk maksud apa pun. Tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa itu dianggap hanya membawa dampak buruk, seperti mengganggu kinerja otak.
Jauh sebelum itu, ganja bagi masyarakat Nusantara diketahui dimanfaatkan untuk kehidupan sehari-hari. Misalnya, untuk pengobatan, ritual, bahkan bumbu masakan.
Masyarakat yang dulunya kerap memanfaatkan ganja adalah orang-orang Aceh. Setelah dilarang pemerintah, penggunaan ganja perlahan memudar.
Baca Juga: Kasus Positif Melonjak, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Covid-19
Namun, belakangan ini gaung untuk melegalkan ganja kembali terdengar. Sebab, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja mengeluarkan ganja dari klasifikasi narkotika berbahaya.
Penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya disetujui setelah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja.
Dari 53 negara anggota CND, diketahui 27 suara mendukung dihapuskannya ganja dari kategori narkotika berbahaya. Sementara, 25 lainnya menentang dan satu anggota abstain.
Baca Juga: Mendagri Minta TNI-Polri Kerja Sama Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Dengan keputusan tersebut, dianggap telah membuka pintu untuk lebih mengenali potensi pengobatan dan terapi dari ganja yang sebelumnya ilegal melalui berbagai penelitian.