Selama Pandemi 2020, Janda dan Duda di Sinjai Capai Ratusan

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
Pengadilan Agama Sinjai
Pengadilan Agama Sinjai /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mencatat kasus gugatan perceraian sebanyak 359 perkara. Dari jumlah perkara ini, 7 perkara yang belum mendapat putusan Pengadilan Agama, terhitung Januari hingga Desember 2020.

Demikian diungkap Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, H. Arifin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu 6 Januari 2021.

Menurutnya, pengajuan gugatan cerai didominasi oleh pihak pemohon perempuan dibanding pemohon laki-laki.

Baca Juga: Aktivitas Masyarakat Dibatasi Akibat Kurang Disiplin

"Yang mengajukan gugatan cerai talak pemohon perempuan sebanyak 285 perkara, namun yang mendapat putusan 283 perkara, menyisakan 2 perkara yang juga masih berproses. Sedangkan pemohon laki-laki sebanyak 74, lalu sudah mendapat putusan 69 perkara, menyisakan 5 perkara yang masih berproses sampai hari ini. Jadi total yang sudah diputuskan sebanyak 352 perkara," ungkapnya.

Soal usia dan faktor yang menonjol penyebab gugatan pemohon kata Arifin, rata-rata umur 30 hingga 50 tahun yang disebabkan masalah ekonomi dan kurangnya perhatian pasangan.

"Faktor lain yang menjadi penyebab perceraian diantaranya pengaruh media sosial. Kedepan mungkin media sosial mempunyai pengaruh besar terhadap hubungan pasangan suami istri," terangnya.

Baca Juga: Wagub Jatim Tunggu Teknis Aturan PSBB di Surabaya dan Malang Raya

Arifin kemudian berharap kepada masyarakat Kabupaten Sinjai, agar kiranya mematuhi segala hak dan kewajibannya dalam berumah tangga, supaya didalam kelangsungan berkeluarga berjalan dengan baik.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x