Dipecat, Ketua KPU Langgar Dua Hal Ini

- 13 Januari 2021, 18:18 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman.
Ketua KPU, Arief Budiman. /

ARAHKATA - Dinyatakan melanggar kode etik dan tak pantas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan DKPP ini terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU, Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1).

Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida menjadi komisioner KPU. Ia juga dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad.

KPU pun diminta melaksanakan putusan DKPP tersebut dalam tujuh hari.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x