Kapolres Dompu Benarkan Aktor Pria Video Mesum 1 Menit 30 Detik Anggotanya

- 22 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi mesum.
Ilustrasi mesum. /

ARAHKATA - Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat membenarkan kabar aktor pria dalam video mesum 1 Menit 30 Detik adalah anggotanya berinisial F. Hal tersebut diketahui dari penyidikan barang bukti berupa CCTV dan data primer yang diberikan oleh pihak internal RSUD Dompu di NTB.

"Dari hasil pemeriksaan Propam, keterangan para saksi dan didapatkan keterangan dan bukti dari rumah sakit bahwa memang benar oknum yang ada di kamar itu adalah anggota Polres Dompu yang pada saat itu sedang dilakukan perawatan Covid-19," kata AKBP Syarif Hidayat saat konfrensi pers penetapan tersangka video mesum, Jumat, 22 Januari 2021.

Menurut Syarif oknum anggota Polres Dompu itu bertugas di salah satu unit kerja di Polres Dompu. Setelah mengetahui siapa oknum anggota Polres Dompu yang terkena skandal video porno itu, nantinya Kapolres Dompu akan menyerahkan semua perkara kasus indisipliner ini kepada pihak Propam.

Baca Juga: Viral Video Enak-Enak 1 Menit 30 Detik Di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu Buat Geger

"Kita akan lakukan pembuatan laporan polisi yang nantinya kita naikkan ke propam," ujar Syarif Hidayat.

Syarief menambahkan selain kasus indisipliner kode etik, ada Undang-Undang lain yang akan disangkakan kepada okum polres Dompu. Salah satunya adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Walau begitu Polres Dompu belum mengambil langkah hukum kepada anggotanya yang kini masih dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu.

Baca Juga: Kembali, Paus Mati Terdampar di Bali

" Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan, dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi Covid," ucapnya.

Sementara itu, untuk pemeran wanita dalam video esek-esek tersebut diketahui wanita cantik pengusaha muda asal Bima. Oknum pemeran video porno viral ini cukup terpandang pada sejumlah bisnis di Dompu, khususnya di bidang kuliner.

"Baik F dan tokoh wanitanya adalah warga asli Bima," kata Syarif.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Perketat Syarat Pernikahan di Jatim

Akan tetapi, dalam kasus video viral ini yang ditetapkan tersangka adalah perekam dan penyebar video ini ke dunia maya. Dua orang tersebut adalah seorang perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x