Polisi Berencana Libatkan Densus 88 untuk Gelar Perkara Pemeriksaan 92 Rekening FPI

- 2 Februari 2021, 10:11 WIB
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab /Istimewa/

ARAHKATA - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (2/2).

“Insya Allah akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Februari 2021.

Andi menerangkan dalam proses gelar perkara pihaknya berencana akan melibatkan pihak Densus 88 Antiteror, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) hingga pihak PPATK.

“Rencananya begitu [Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror] ,” ucapnya.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menggali dugaan rekening tersebut dipakai untuk perbuatan melawan hukum. Selain itu, juga untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di seputar rekening FPI dan pihak terafiliasi. Saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, PPATK memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang untuk kepentingan pemeriksaan.

Saat ini, PPATK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Hasil dari pemeriksaan itu sudah dikirimkan penyidik Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x