Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS, Komisi II DPR RI : KPU Lalai

- 4 Februari 2021, 15:31 WIB
Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu. /ANTARA/

 

ARAHKATA – Terbongkarnya status warganegara Amerika Serikat kepada Bupati Terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai ini suatu bentuk kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Guspardi mengatakan KPU harus melakukan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Jika memang benar, Guspardi menyatakan ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU.

“Kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan. Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,”   kata Guspardi, kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, KPU Siap Berikan Data Valid Ke Kemenkes

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal. Baginya, KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian  yang amat disayangkan.

“Apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, nggak sama dengan pemilihan caleg yang bisa mencapai  8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti,” terangnya.

Guspardi menyarankan agar masalah serius ini harus diusut tuntas. Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Jika memang asli maka akan bermasalah lebih lanjut.

Baca Juga: Curhat KPU ke DPR: 40 Orang Pegawai KPU Terpapar Covid-19Baca Juga: Curhat KPU ke DPR: 40 Orang Pegawai KPU Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x