DPRD Anggarkan Rp5 Miliar Relokasi Permukiman Warga di TPA Rawa Kucing

- 19 Februari 2021, 10:12 WIB
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing /Istimewa/

ARAHKATA - Relokasi warga yang berada lahan TPA Rawa Kucing khususnya di RT 05/04, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari diusulkan Komisi IV DPRD Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ngeri, Pemuda Ini Jadi Korban Penyiraman Air Keras OTK

"Kita dari Komisi IV melaksanakan sidak terkait aspirasi masyarakat dan memang mereka di sana terdampak. Oleh sebab itu harus direlokasi,” ujarnya. 

Sumarti menambahkan, pemerintah daerah telah menanggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi sejak 2017. Hanya saja, saat itu terkendala oleh status kepemilikan lahan.

"Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Melanda Jakarta

Pemerintah kembali menganggarkan di 2021, namun besarannya hanya Rp 5 miliar. Meski berdasarkan kalkulasi kebutuhan dana diperlukan mencapai Rp 20 miliar.

“Ya, tapi tidak apa-apa bertahap. Karena memang kondisi keuangannya, harus diprioritaskan, karena juga banyak program lain dan itu untuk kepentingan masyarakat juga,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sumarti mengaku tidak mengetahui persis jumlah warga yang akan direlokasi. Sebab, saat melakukan kunjungan, dirinya dan rombongan terjebak oleh genangan air.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x