Meninggal Covid Tidak Lagi Dapat Santunan dari Kemensos, DPR: Tak Berempati!

- 24 Februari 2021, 22:29 WIB
 Mulai Kewalahan Pemkot Surakarta Krisis Lahan TPU Untuk Pasien Meninggal Covid-19
Mulai Kewalahan Pemkot Surakarta Krisis Lahan TPU Untuk Pasien Meninggal Covid-19 /ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

ARAHKATA - Anggota DPR RI, Hidayat Nurwahid turut mengkritil aturan baru Kementerian Sosial (Kemensos) yang isinya menghentikan santunan untuk korban meninggal dunia karena corona. Menurutnya, aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki rasa empati. Itu disampaikannya melalui akun twitter @hnurwahid.

"(Kebijakan penghapusan santunan bagi korban corona) Tidak berempati," tulis Hidayat Nurwahid seperti dikutip arahkata.com pada Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Pantau Vaksin bagi Tenaga Pendidik

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan,seharusnya Kemensos bisa melaksanakan aturan perundang-undangan yang isinya memberikan bantuan untuk korban bencana atau wafat karena corona sebesar Rp15 juta per orang.

"Jangan malah dicabut," tegasnya.

Dalam postingannya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu juga menyinggung bagaimana pemerintah memberikan suntikan dana untuk hal lain.

"Karena pemerintah bisa menyuntikan Rp20 triliun untuk Jiwasraya, juga menaikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga hingga Rp688 triliun," katanya.

Baca Juga: Simak! BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Terjadi di Wilayah Ini

Atas dasar itu, dia mendesak Kemensos untuk tetap melaksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos Nomor 4 Tahun 2015 dan SE Kemensos Nomor 427 Tahun 2020.

Diwartakan sebelumnya, alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat virus corona bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021 ditiadakan oleh Kemensos. Ini berdasarkan surat Kemensos nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Sosial, Sunarti.*

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x