Sebanyak Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Kena Denda Ditempat

- 25 Februari 2021, 15:23 WIB
Hakim PN Kota Bekasi saat memberikan Sanksi Administratif kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes di Kota Bekasi
Hakim PN Kota Bekasi saat memberikan Sanksi Administratif kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes di Kota Bekasi /ARAHKATA/Humas Kota Bekasi

ARAHKATA - Petugas gabungan mendapatkan sebanyak 88 pelanggar Protokol Kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi Kota Bekasi.

Gelaran Operasi Yustisi diilaksanakan pada dua wilayah Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur pada, 24 Februari 2021.

Saat ini masih mendapati sejumlah masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah tidak mengenakan masker dalam pematuhan Protokol Kesehatan (prokes) meski operasi terus dilakukan oleh Petugas Gabungan.

Baca Juga: Kali Bekasi Ada Tumpukan Sampah, Tim Katak Terjun Lapangan

Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh beberapa personil gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Aparatur Kecamatan , Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan dan Pengadilan.

Hakim PN Kota Bekasi telah menentukan ketetapan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar prokes pada masa PPKM ini.

Baca Juga: Kapal Pembersih Sungai Hadir, Pemkot Bekasi Pede Sungai Bebas Sampah

Pada operasi tersebut para pelanggar prokes diberi sanksi oleh Petugas Gabungan, adapun total denda yang dikenakan sebesar Rp. 2.293.000,-.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x