BPN Rilis Kasus Penyerobotan Mafia Tanah Capai 130 Kasus

- 28 Februari 2021, 21:10 WIB
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia  menghubungi Satgas Mafia Tanah
Kapolda Banten Imbau masyarakat yang dirugikan mafia menghubungi Satgas Mafia Tanah /Polri.go.id/

ARAHKATA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis kasus penyerobotan mafia tanah mencapai 130 Kasus sepanjang 2018-2021.

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum dan Litigasi Ling Sodikin Arifin mengatakan, kasus mafia tanah ini terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Meskipun sudah ada ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Agraria untuk menangkal praktek mafia tanah. Meskipun di lapangan dan prakteknya mafia tanah semakin merajalela.

Baca Juga: Hampir Rp 1 Juta Per gram, Harga Emas 24 Karat Stagnan

“Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah," ujarnya dalam rilisnya, Minggu, 28 Februari 2021.

Untuk mengurai kasus mafia tanah  tersebut, pihak BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia taanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.

“Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Fenomena Hari Tanpa Bayangan Sambangi Indonesia

Ling menjelaskan tugas dari Kementerian ATR adalah melindungi pemilik hak sebenarnya. Salah satu caranya adalah dengan membatalkan pemohon sertifikat yang bukan pemiliknya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x