DPRD Bekasi Kota Pertanyakan Pembatalan Pencairan Dana Kematian Pasien Covid 19

- 6 Maret 2021, 06:37 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menanggapi persoalan santunan kematian Covid-19 terkait surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan sebanyak 273 penerima hak atas sebagai calon penerima santunan kematian Covid-19 yang sudah melakukan pengajuan.

"Ya itu kan sebelumnya edaran dari Kemensos ya. Dinsos kan sifatnya hanya fasilitasi data dari kementerian. Sekarang perlu kita dengar juga dari Dinsos apakah sudah ada edaran baru terkait anggaran itu?" Ujar Sardi Efendi kepada wartawan, Jum'at, 5 Maret 2021.

Sardi pun akan menanyakan kepada Dinsos untuk mendapatkan kepastian terlebih dahulu soal surat edaran yang menyatakan membatalkan pencairan dana santunan kematian Covid-19 tersebut.

"Ya kita lihat dulu saja nanti ke Dinsos kalau memang ini kebijakan berubah. Kalau memang ini edaran Kemensos ya Dinsos nggak akan menjelaskan apapun," jelasnya.

Sardi juga meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementerian Sosial supaya menjelaskan alasan pembatalan pencairan.

"Terkait warga, ini harus dijelaskan oleh pemerintah pusat kenapa kebijakan Berubah dan dana tidak bisa dicairkan? Masyarakat bisa juga menanyakan ke pemerintah," ujarnya.

Ia pun, akan bantu menanyakan langsung kepada Dinas Sosial kota Bekasi terkait hal ini

"Kita lewat Dinsos akan menanyakan langsung. Masyarakat ya dengan kebijakan ini perlu sama-sama dengan DPRD untuk mempertanyakan santunan kematian ini karena banyak harapan ke pemerintah pusat agar santunan bisa dicairkan," pungkas Sardi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x