Begini Rangkaian Cara Bayar E-Tilang di Depok

- 17 Maret 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi E-Tilang
Ilustrasi E-Tilang /NTMC

ARAHKATA - Polres Metro (Polrestro) Kota Depok segera berlakukan penegakan pelanggaran berlalu lintas dengan mengunakan camera elektronik dan menerapkan e-tilang mulai 23 Maret 2021.

Terkait pemberlakuan itu, Polrestro Depok juga tengah sosialisasikan mekanisme dan proses pembayaran e-tilang menghindari terjadinya informasi simpang siur di masyarakat.

Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan kedepan pihaknya akan lakukan sosialisasi e-tilang agar menghindari informasi simpang siur terkait pembayaran.

Baca Juga: Polrestro Depok Bakal Berlakukan E-Tilang

"Satu minggu ini akan kami sosialisasikan agar tidak ada persepsi berbeda-beda. Ada tujuh poin penting tahapan mekanismenya dan itu akan tertuang dalam bentuk brosur yang kami sosialisasikan," kata AKP Elly saat hadir diacara puncak perayaan HPN 2021 di Sukmajaya, Depok, 17 Maret 2021.

Dikatakan Elly, ketika pelanggar diberikan surat, bisa langsung dikonfirmasi karena diberikan waktu selama lima hari. Untuk pembayaran diberikan waktu tujuh hari.

Saat proses pembayaran nanti, masih Kata Elly, akan ada penjelasan, berikut mengenai pengenaan pasal yang dilanggar pengendara. lalu mengenai pembayaran langsung atau terlebih dahulu harus ikuti sidang tilang.

Baca Juga: Cek Kesiapan Penerapan E-Tilang, Ini Catatan Ombudsman untuk Polda Banten

"Lebih jelasnya akan kami sosialisasikan dengan bentuk brosur dan spanduk. Masyarakat juga bisa membayarkan secara langsung ke bank BRI," jelas Elly kepada ARAHKATA usai hadiri acara puncak perayaan HPN 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x