Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

- 20 Maret 2021, 18:26 WIB
Mahfud MD menyebut bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena pasal 27 sudah banyak memakan korban.*
Mahfud MD menyebut bahwa UU ITE telah menjadi perhatian Presiden Jokowi, karena pasal 27 sudah banyak memakan korban.* //instagram/@mohmahfudmd

ARAHKATA - Pengacara kondang Hotman Paris meminta tanggapan kepada Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) terkait sikap hakim yang menyidangkan perkara Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.

"Sebagai profesor, setuju tidak dengan sikap hakim atau perlu tidak lebih keras?" tanya Hotman Paris kepada Mahfud MD di Kedai Kopi Johny pada Sabtu, 20 Maret 2021.

"Ya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim," jawab Mahfud.

Kendati demikian, kata Mahfud, persidangan bukanlah urusan pemerintah. Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap sikap hakim.

"Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam pak Mahfud MD eh kami dibeginikan. Saya dengar itu viral, tetapi ketahuilah saya bukan hakim, jadi tidak boleh harus begini hakimnya harus begitu," kata Mahfud.

Baca Juga: Pemerintah Restui Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Lebih jauh Mahfud mengatakan, majelis hakim memiliki wewenang penuh atas keberlangsungan jalannya sidang. Termasuk memerintahkan bagaimana pengamanan dalam sidang.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah. Itu hakim yang punya wewenang untuk memerintahkan apapun. Nanti, aparat pemerintah, polisi kejaksaan itu nanti melaksanakan hakim ingin begini. Dan itu sudah ada aturannya," kata Mahfud MD.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin memang diwarnai dengan drama berkepanjangan.

Drama sudah dimulai sejak tim pengacara tidak dibolehkan masuk oleh aparat kepolisian yang berjaga. Bahkan, salah satu pengacara sempat menyebut-nyebut nama Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x