Daerah Ingin Punya Energi Terbarukan? Ini yang Harus Dilakukan

- 24 Maret 2021, 08:16 WIB
Komisaris Utama PT Jasa Tirta Energi Didi Muhammad Rosidi (Kanan) saat berbincang dengan Direktur Utama JTE Dr. Etty Susilowati dalam sebuah kesempatan.
Komisaris Utama PT Jasa Tirta Energi Didi Muhammad Rosidi (Kanan) saat berbincang dengan Direktur Utama JTE Dr. Etty Susilowati dalam sebuah kesempatan. /Foto: Arahkata/Irawan

ARAHKATA – Kebutuhan energi tentu menjadi syarat utama dalam pembangunan, baik itu di tingkat pusat maupun daerah. Indonesia sebagai negara besar, energi menjadi hal yang tak bisa ditawar-tawar dalam keberadaannya. Namun, permasalahan pengadaan listrik begitu komplek di tengah potensi alam Indonesia yang sungguh kaya membentang, menunggu eksplorasi secara positif dari masyarakatnya.

Energi terbarukan menjadi salah satu target seluruh negara, melihat keberadaan energi fosil maupun batubara, yang terus menipis keberadaannya. Dengan hadirnya energi terbarukan, menjadi sebuah kebanggan bagi sebuah daerah, khususnya bagi kepala daerah dalam membangun kawasannya dengan energi yang ramah lingkungan dan tentunya akan berimbas kepada meningkatnya pendapatan masyarakat, baik itu melalui inevestasi maupun peningkatan Sumber Daya Alam yang dikelola masyarakat.

Seperti halnya yang dikatakan Komisaris Utama PT. Jasa Tirta Energi Didi Muhammad Rosidi, Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) sangat support adanya energi baru terbarukan, melihat  masih banyak daerah-daerah tertinggal yang belum memiliki pembangkit listrik sendiri, seperti daerah-daerah Timur, Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga: UMKM Perikanan Indonesia, KKP Mendorong Peran Serta Kaum Perempuan

“Masih kita lihat banyak kekurangan pasokan listrik tenaga surya atau tenaga air, atau yang lainnya, termasuk di beberapa daerah Jawa. Kenapa energi adalah solusi alternatif, karena untuk membantu masyarakat yang selama ini pembangunan belum merata dalam hal energi. Energi bukan hanya untuk penerangan sebetulnya, tetapi untuk membantu pemerintah daerah setempat selama ini,” ungkapnya, saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bagi daerah yang ingin memiliki pembangkit energi terbarukan, keseluruhan pengadaan listrik ada di PLN. Dia mengatakan, untuk izin prinsipnya berada di kabupaten/kota maupun di Gubernur.

“Kita kalau ingin mendapatkan kuota, itu harus mengikuti prosedur pelelangan yang ada di PLN. Tetapi izin prinsipnya ada di Bupati ataupun izin lahannya di Kementerian kehutanan. Apakah di lahan konservasi atau lahan apapun itu masih berkaitan dengan Kementerian Kehutanan terkait kemampuan teknis,” ungkapnya.

Dia menjelaskan teknis yang mesti dilakukan suatu daerah untuk mengajukan pengadaan energi, Pemerintah Daerah harus bekerjasama dengan pengembang Sumber daya Energi.

“Mereka harus bekerjasama dengan kita, karena mereka tidak bisa mengajukan apapun walaupun mereka punya rencana. Misalkan, mereka ingin ada energi baru terbarukan otomatis mereka berkoordinasi dengan pihak Kementerian. Dengan ESDM dengan pihak PLN maupun pihak ketiga termasuk BUMN,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x