Ini Rincian Total Gugatan Jhoni allen ke AHY

- 25 Maret 2021, 01:50 WIB
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.*
Jhoni Allen Marbun mengaku alami kerugian Rp55.8 miliar akibat pemecatan dari demokrat.* /ARAHKATA/Tangkapan layar dari YouTube Najwa Shihab

ARAHKATA - Mantan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun masih menjalani proses persidangan gugatan perdata yang dilayangkan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni menggugat AHY sebesar Rp 55,8 Miliar dari dua hal klausul gugatan, yakni materiil dan immateriil.

Adapun perincian gugatan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan pun merinci sejumlah kerugian yang sudah diterima kliennya.

Penuturan Slamet Hassan ini disampaikan dalam agenda lanjutan Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

"Klien kami dalam hal ini Jhoni Allen Marbun telah menderita kerugian material maupun immaterial yang jika ditotal kerugian material sebesar Rp 5,8 miliar sementara untuk nilai kerugian immateril sekitar 800 juta. Sehingga total kalkulasi gugatan sebesar Rp 55,8 Miliar yang wajib ditunaikan kepada tiga pihak tergugat," kata Slamet Hassan.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat SK Pemecatan AHY Rp 55,8 M

Adapun nama tiga pihak yang dituding telah melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait pemecatan Jhoni Allen Marbun ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai tergugat I, bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan sebagai tergugat ke III.

Slamet kemudian merinci sejumlah kerugian yang diterima oleh Jhoni Allen pasca dipecat paksa sebagai Anggota Komisi VII DPR pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. Kerugian itu berupa materiil maupun immaterial.

Ia lalu membacakan isi petitum gugatan perdata milik Jhoni Allen. Mulai dari gaji anggota DPR RI Rp 60 juta per bulan x 44 bulan tersisa Rp 2,64 miliar. Kemudian kunjungan Dapil DPR RI besar 120 juta per 6 bulan sekali x 8 sampai Jhoni purnatugas berjumlah Rp 960 juta.

Ada juga uang reses 400 juta pertahun × 4 jumlah Rp 1,6 miliar. Termasuk juga rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun x 4 senilai Rp 600 juta.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x