Ombudsman Minta BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Pekerja

- 9 April 2021, 17:03 WIB
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA – Ombudsman Republik Indonesia meminta pembenahan pengelolaan Jamsostek dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan pun diminta fokus pada meringankan beban pekerja.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto meminta manajemen BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan pembenahan. Pasalnya, sepanjang tahun 2019 pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan sebesar 21.2 persen atau Rp 29,2 triliun.

Dengan perincian klaim diantanya Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 26,2 triliun; Jaminan Kematian (JKM) Rp 858,4 miliar; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 1,56 triliun; dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 118,3 miliar.

Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Pemkot Tanggerang Turun Tangan Cepat Tangani Bocornya Pipa Jaringan Air

"Pengelolaan Jamsostek dinilai masih didominasi dua kutub pengelolaan yakni kepesertaan dan pengembangan dana investasi," ujar Hery dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pelayanan Kepesertaan Yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan di Pekanbaru, 9 April 2021. 

Hery mengatakan pada tahun 2019, BPJS membukukan penambahan iuran kepesertaan sebesar Rp 73,1 triliun dan data menunjukkan bahwa hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 29.2 triliun.

"Nilainya sama dengan pembayaran total klaim JHT, JKK, JKM dan JP. Angka iuran kepesertaan itu jauh lebih besar dari hasil investasinya," terangnya.

Hery menganggap kepesertaan adalah sebuah kunci sehingga jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, maka bisa saja akan memberikan efek kepada investasi.

"Saya kira mampu menambahkan kontribusi dari iuran peserta termasuk efeknya terhadap hasil investasi yang juga bertambah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x