Ini Perubahan Kebijakan Operasional Kuliner Saat Ramadhan 2021 di Kota Bandung, Simak Detilnya

- 10 April 2021, 20:08 WIB
 Suasana rapat terbatas melalui daring dari Balai Kota Bandung/ARAHKATA/Instagram @halobandung
Suasana rapat terbatas melalui daring dari Balai Kota Bandung/ARAHKATA/Instagram @halobandung /

ARAHKATA - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadhan 2021 ini ada perubahan kebijakan jam operasional tempat usaha kuliner dan hiburan di Kota Bandung.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Mulai dari tempat usaha kuliner di Kota Bandung yang sebelumnya beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB, pada Bulan Suci Ramadhan 2021 diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ucap Wali Kota Bandung Oded M. Danial usai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.

Sebab, Wali Kota Bandung menilai pencari dan penikmat makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja saat ini masyarakat harus patuh mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Ketemu Wartawan Bandung, Mang Oded Pesankan Ini

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” katanya.

Sebelumnya, Ia sudah menugaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baik tingkat Kota Bandung maupun sampai ke level kewilayahan untuk memperketat dalam mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan.

Lalu dilanjutkan untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tidak ada perubahan tetap mengikuti pemberlakuan aturan seperti sebelumnya.

Sementara khusus selama Bulan Ramadhan ini tempat hiburan tidak diperkenankan untung beroperasi atau tidak diperbolehkan buka, jika melanggar akan ada sanksi yang diberikan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x