Anda Pasien Atau Paramedis Covid-19? PP Muhammadiyah Tak Wajibkan Berpuasa

- 14 April 2021, 05:57 WIB
Paramedis saat membawa pasien Covid-19/Pikiran Rakyat
Paramedis saat membawa pasien Covid-19/Pikiran Rakyat /

ARAHKATA - Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tak diwajibkan berpuasa. Baik yang bergejala, atau tanpa gejala alias OTG.

"Setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, masuk dalam kelompok orang yang sakit. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit," ujar Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin (12/4).

Haedar menambahkan, puasa juga tidak wajib bagi tenaga kesehatan alias paramedis yang menangani pasien Cbovid-19. Pasalnya, tenaga medis juga harus menjaga daya tahan tubuhnya. Jangan sampai, puasa malah menimbulkan mudharat dan menurunkan imunitas tubuh.

"Mereka dapat menggantinya di luar bulan Ramadhan," ujar Haedar.

Baca Juga: Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Untuk Pasien Covid-19

Selain itu, Haedar juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Alasannya, vaksin Covid-19 diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Serta tidak memuaskan keinginan. Vaksin juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ketentuan itu telah disosialisasikan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran tersebut:

1. Puasa bagi yang sakit
Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x