Pemuda Katolik Jabar Minta Pemkab Garut Cabut Penyegelan Masjid

- 9 Mei 2021, 19:13 WIB
Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat (Komda Jabar), Reginal Robert Capah.
Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat (Komda Jabar), Reginal Robert Capah. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat (Komda Jabar), Reginal Robert Capah mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencabut penutupan Masjid di Kampung Nyalindung, Kec. Cilawu. Kabupaten Garut.

"Kami meminta pemerintah Garut untuk mencabut penyegelan pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah dan mendukung langkah persuasif serta humanis dalam menyelesaikan segala persoalan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 9 Mei 2021.

Keprihatinan ini, lanjut Reginal Robert, mengusik komitmen bersama dalam membangun semangat kebangsaan dengan munculnya Surat Edaran No. 4511/1605/Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Garut Tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah di Kp. Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI: Pers Agar Lebih Profesional

Reginal Robert Capah menjelaskan Pemuda Katolik Jabar selama ini terus melakukan jalan dialog dan perjumpaan lintas iman dalam mengkampanyekan perdamaian, hal ini juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat dalam Rakerda 2021 lalu.

Namun, sebagai generasi muda anak bangsa, Robert menambahkan bahwa, generasi muda Katolik senantiasa terpanggil untuk semakin peduli, semakin terlibat sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Persoalan ini memang kompleks. Tidak sederhana. Mestinya sikap egoisme kolektif inilah tidak terus menerus dibangun, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan intoleransi yang tidak kunjung selesai. Tanpa dialog, ini mengancam semangat toleransi bahkan kebebasan beragama di Jawa Barat" tambahnya.

Baca Juga: Simon Degeo: Dengan CSC TSE Group, Anak Saya Bisa Jadi Sarjana

"Konstitusi kita menjamin tiap-tiap warga negaranya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagaimana diamanatkan didalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" jelasnya

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x