ARAHKATA - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menerbitkan surat edaran menutup seluruh tempat wisata air yang ada di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Larangan tersebut mulai berlaku 13 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, tempat wisata air yang dimaksudkan seperti kolam renang, air terjun hingga pantai.
"Itu sudah diterbitkan larangan membuka tempat wisata air di seluruh Kabupaten Sinjai," ungkapnya, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Terminal Bongki Sinjai Terlihat Sepi
Yuhadi menjelaskan bahwa alasan melarang pengelola untuk membuka tempat wisata air dikarenakan karena air dapat berpotensi menularkan virus Covid-19.
Tempat wisata yang dilarang dibuka yakni Kolam Renang Fams Ceria di Kecamatan Sinjai Selatan, Pantai Pulau Larea-rea Kecamatan Pulau Sembilan.
Selain itu, Kolam Renang Muh Tahir, Kolam Renang Lempakomae, Air Terjun Kembar Barambang, Air Terjun Barania, Jembatan Jodoh di Kecamatan Sinjai Borong.
Pantai Malenreng, Pantai Marannu, Pantai Hubat di Kecamatan Sinjai Timur.