ARAHKATA - Presiden Indonesia Jokowi telah mengeluarkan aturan PPKM darurat yang berlaku mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Aturan tersebut salah satunya membatasi kegiatan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Iko Uwais Terpapar Virus COVID-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM darurat, aktivitas resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
"Resepsi pernikahan maksimal 30 orang, dengan prokes (protokol kesehatan) ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang Aplikasi OVO
Selain itu, kata Luhut, selama acara resepsi pernikahan tidak diperkenankan untuk menyantap makanan di lokasi. Makanan harus dibawa pulang.
"Tidak menyediakan makan di resepsi, penyediaan makanan harus dibawa pulang," jelasnya.***