Begini Cara Bijak Hadapi Pinjol Ilegal

- 7 Juli 2021, 12:01 WIB
Tips dari OJK saat bermasalah dengan pinjol
Tips dari OJK saat bermasalah dengan pinjol /twitter.com/@OJK Indonesia/

ARAHKATA - Siapa nih bagi kalian yang sering mendapatkan sebuah pesan singkat (SMS) yang menawarkan pinjaman dana secara online dengan bertulis kan lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp?

Dengan contoh sebagai berikut.

"Ass,Bpk/Ibu Butuh Dana Kami Melayani PinjamanBunga 4% Min 5jta-500jt U/Info Chat WhatsApp +62853xxxxxxxx".

Baca Juga: Kejari Depok Terima SPDP Kasus Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Ternyata menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) penawaran tersebut tidak boleh diberikan tanpa adanya persetujuan dari kita.

Karena sesungguhnya pinjaman online (pinjol) yang legal dilarang untuk melakukan pemasaran melalui sms ataupun WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.

Tidak hanya itu, kalian juga jangan pernah mengklik tautan jika tertera yang ada didalam sms maupun WhatsApp yang mengirimkan kepada nomer kalian.

Baca Juga: Hotline WhatsApp Kota Bogor Beri Layanan 24 Jam

Jika sekiranya menganggu, kalian bisa melakukan hapus dan blokir nomor penawaran Pinjol ilegal.

Untuk lebih lanjut jika kalian penasaran dengan Pinjol tersebut bisa melakukan pengecekkan legalitasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x