Belum Punya NIK Buat Vaksin COVID-19? Segera Lapor ke Disdukcapil

- 7 Agustus 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/Mufid

ARAHKATA - Vaksinasi COVID-19 saat ini sedang digencarkan di Indonesia demi membentuk herd immunity.

Banyak masyarakat yang terkendala belum bisa melakukan vaksin, karena syarat vaksin harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seperti anak-anak yang berada di Panti Asuhan masih banyak mendapati belum memiliki NIK.

Baca Juga: Lagi-Lagi Ada Uang Bansos Potong Rp300 Ribu di Karawang

Oleh sebab itu, jika vaksinasi COVID-19 dilakukan di Panti Asuhan saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu pendataan.

"Mengajak dinas dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Mengenai hal tersebut, Disdukcapil juga himbau masyarakat yang juga belum memiliki NIK agar segera melapor ke Disdukcapil maupun Dinas Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dinar Candy Mengaku Menyesal

Supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” kata Zudan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x