ARAHKATA - Pemerintah terus berupaya menangani COVID-19 di Tanah Air selain itu pemerintah juga selalu memberikan solusi kepada masyarakat.
Terlebih dengan arahan PPKM yang dikeluarkan terus dilakukan perpanjangan.
Sehingga melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juli dan Agustus 2021.
Baca Juga: 100 Titik Penyekatan Jadetabek Dibuka, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
BSU diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 4, untuk jumlah estimasi penerima bantuan sebanyak 8 juta pekerja.
Akan diberikan sebesar Rp1 juta yang disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.
Rekening penerima BSU/subsidi gaji diantaranya Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Ups, 4 Zodiak Ini Dibilang Sering Susah Cari Jodoh!
Sehingga anggaran yang dibutuhkan dalam program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapati BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: