Diduga Cacat Administrasi, FPKD Gugat Jabatan Sekda Konawe Utara

- 11 Agustus 2021, 16:21 WIB
Kantor Bupati Konawe Utara
Kantor Bupati Konawe Utara /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Muh. Arya lakukan gugatan atas ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara. Kasim Pagala.

Gugatan itu merujuk adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran itu FPKD menilai ada yang tidak sesuai aturan dan prosedur sehingga cacat administrasi.

"Jika merujuk pada ketentuan, penetapan Kasim Pagala sebagai Sekda melanggar aturan yang ada," kata Arya dalam pesan tertulis diterima redaksi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

Dia menyebut, aturan seleksi Sekda mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturannya, kata Arya, Sekda ditetapkan setelah melewati seleksi tahapan administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda.

"Dalam seleksi administrasi JPTP Sekda, diatur bahwa seseorang yang menjabat (PJ) Sekda selama dua kali. Tidak akan bisa menjabat kembali pada jabatan yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Smartphone Android Murah Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Arya menambahkan, aturan tersebut diatur tidak hanya mengikat secara administrasi, tetapi juga sebagai aturan kode etik dan kode prilaku.

"Lihat Bab II, Asas, Prinsip, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku, Pasal 9 ayat (3), pasal 108 ayat (1,2,3,4) dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN," urainya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x