Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin COVID-19 di E-Commerce

- 16 Agustus 2021, 14:21 WIB
Ramai Promo Tunjukkan Kartu Vaksin, Waspada Dua Hal Ini./Pikiran-Rakyat.com
Ramai Promo Tunjukkan Kartu Vaksin, Waspada Dua Hal Ini./Pikiran-Rakyat.com /

ARAHKATA - Sejak diberlakukannya syarat perjalanan dan sejumlah kegiatan memakai sertifikat vaksin COVID-19, beredar jasa cetak kartu vaksin.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya turun tangan memblokir jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di e-commerce.

Hal ini sebagai mencegah bocornya data pribadi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar

Untuk merazia jasa ini, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono.

Veri mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," kata Veri dalam keterangan tertulis Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinilai Masih Tinggi, Jokowi Minta Turunkan Harga Tes Swab PCR

Menurut Veri, untuk mencetak kartu vaksin masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam KTP atau informasi pribadi lainnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x