ARAHKATA - Perusahaan jasa pinjam online (pinjol) ilegal saat ini sangat meresahkan masyarakat.
Selain meresahkan masyarakat juga telah mengganggu platform digital sehingga perlu diatasi segera mungkin.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah untuk membantu melindungi masyarakat dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Batik Air Bantah Akan Jemput WNI ke Afghanistan
"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kamis, 19 Agustus 2021.
Berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform teknologi finansial ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending.
Karena dengan memutus akses saja tidak cukup membantu, maka diperlukan cara memberantas peer-to-peer lending ilegal dengan berkolaborasi dari berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Dishub Jakarta Lakukan Uji Coba Kesiapan Account Based Ticketing JakLingko
"Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," tutur Johnny.
Literasi digital, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, memberikan empat kurikulum antaralain.