ARAHKATA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pastikan negara akan hadir dalam memberikan akses bantuan bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Karena menurutnya, bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk tanggung jawab dari negara terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan setiap warga negara nya.
Sebelumnya, Risma menanggapi aspirasi yang berkembang pada saat mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau.
Baca Juga: Apresiasi Desa Wisata Betawi, Menparekraf: Ayo Nabung Sampah
Oleh karena itu, Ia menegaskan jika sangat penting dalam memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara, tidak terkecuali KAT.
Dalam usaha merealisasikannya, Risma meminta jajarannya untuk dapat berkoordinasi dengan Pemprov Riau serta Kementerian Dalam Negeri untuk me-registrasi indentitas kependudukan warga KAT.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara dan sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan negara. Tetapi, mereka harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” kata Risma, di Jakarta pada Sabtu, 4 September 2021.
Baca Juga: Menag Kecam Penyerangan Rumah Ibadah di Sintang
Sejak Juli 2020 pemerintah telah mengupayakan perekaman data untuk membuat data dokumen atas kependudukan warga KAT. Hal ini dilakuakan agar mereka dapat mengakses pelayanan dan program bantuan dari pemerintah.
Saat Risma melakukan kunjungan langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi pada Maret 2021, ia mengatakan jika setiap penerima bansos harus masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sama dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK).