Mulai Hari Ini Belanja di Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi

- 14 September 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi Supermarket
Ilustrasi Supermarket /Pixabay/Stevepb

ARAHKATA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) hingga pekan depan.

Namun, status Jawa dan Bali turun ke Level 3 karena tren kasus COVID-19 yang menurun drastis.

Diketahui angka positivity rate nasional per Senin 13 September 2021 menurun drastis dari puncak Juli, kini di angka 2 persen.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Tak Akan Diakhiri Sampai COVID-19 Terkendali

Demi menjaga perbaikan tren kasus Corona, sejumlah sektor mulai kembali dibuka dengan syarat protokol kesehatan (prokes) ketat dan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mulai hari ini, masyarakat yang belanja di supermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Akhirnya! Indonesia Cetak Rekor Terendah COVID-19

"Untuk supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungti mulai tanggal 14 September," demikian aturan yang tertulis di Inmendagri No 39, dikutip Arahkata Selasa 14 September 2021.

Supermarket dan hypermart diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x