ARAHKATA - Saat ini masyarakat telah membantu pemerintah dalam pencegahan COVID-19 dengan melakukan vaksinasi.
Bukti masyarakat dinyatakan sudah vaksinasi COVID-19 berada di dalam aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat yang tidak memiliki akses aplikasi tersebut.
Baca Juga: Simak Bun! Masuk Enam Pasar Ini Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Terlebih PeduliLindungi dijadikan sebagai syarat akses pelayanan publik untuk masyarakat bisa masuk ke beberapa fasilitas publik.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memfasilitasi masyarakat yang tak memiliki akses agar tetap bisa menggunakan PeduliLindungi.
Sehingga pada bulan Oktober 2021 mendatang fasilitas tersebut bisa digunakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum seperti kereta api ataupun pesawat.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Aplikasi PeduliLindungi? Ini Faktanya
Nantinya masyarakat hanya dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan seketika bisa diketahui status tes COVID-19 yang telah dilakukan.
Begitu juga dengan sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa diketahui melalui input NIK saat membeli tiket.