ARAHKATA - Ada kabar baik untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh melalui udara atau darat tapi tak bisa unduh aplikasi PeduliLindungi.
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, masyarakat bisa berpergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh PeduliLindungi mulai Oktober 2021.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.
Baca Juga: Tak Punya Akses PeduliLindungi? Begini Cara Pemerintah Tanganinya
Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi virtual yang dikutip Arahkata pada Senin 27 September 2021.
Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Baca Juga: Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.