Gerah dengan Pinjol Ilegal, Polri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas

- 14 Oktober 2021, 13:07 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo./Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

ARAHKATA - Maraknya kasus masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online (pinjol) ditengah pandemi seperti sekarang ini membuat pemerintah terus berupaya untuk mengatasi pinjol ilegal.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol ilegal.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Ini Kata Jokowi

Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran dengan proses yang cepat dan mudah sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Arahkata Kamis 14 Oktober 2021.

Kapolri juga mengungkapkan hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.

Baca Juga: Yuk Simak! Begini Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

Kapolri menyebutkan banyak penagihan yang juga disertai ancam yang dilakuan oleh pihak pinjol, hingga sampai ada masyarakat yang bunuh diri karena hal itu.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x