Cegah Omicron, Pemerintah Indonesia Ubah Masa Karantina WNA-WNI

- 28 November 2021, 19:48 WIB
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya
Luhut Pandjaitan Buat Gebrakan Baru Mobil Listrik, Komitmen Turunkan Emisi pada 2030 Katanya //Instagram/

ARAHKATA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mengungkap varian baru COVID-19 yang dikatakan berkali-kali lipat lebih ganas dari varian sebelumnya.

WHO menamakan varian tersebut dengan Omicron. Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sudah menyebar ke beberapa negara lainnya.

Terkait hal itu, pemerintah Indonesia segera mengantisipasi masuknya Omicron ke Indonesia dengan cara menutup pintu sementara penerbangan untuk warga negara (WN) Afrika.

Baca Juga: Waspada Omicorn, Indonesia Tutup Pintu untuk WN Afrika

Selain itu, pemerintah juga kembali mengubah durasi karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu 28 November 2021.

Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.

Baca Juga: Omicorn Lebih Bahaya dari Delta, Rentan Orang yang Belum Vaksin

Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x