ARAHKATA - Artis pesinetron Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dalam keterangan resmi di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes E Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie.
"Dari kalangan tertentulah," jelas E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tarif Cassandra Angelie Terkait Kasus Prostitusi Online
Terkait hal itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara.
Komnas Perempuan mendesak polisi agar konsumen dari prostitusi online itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan konsumen CA--begitu Komnas Perempuan menyebut inisial seleb itu--bakal berakibat lebih positif.
Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.
Baca Juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Motifnya
"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Sabtu 1 Januari 2022.