ARAHKATA - Kasus prostitusi Cassandra Angelie menjadi perbincangan. Lantaran Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta polisi usut konsumen Cassandra Angelie juga ditangkap.
Terkait hal itu Polda Metro Jaya angkat bicara. Polisi meminta memandang kasus ini secara proporsional.
"Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Usut Tuntas Konsumen Cassandra Angelie
Zulpan mengatakan desakan penggunaan pasal tindak pidana penjualan orang dalam kasus itu pun dinilai berlebihan.
Dalam sudut pandang penyidik, kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ranah privat.
"Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," terang Zulpan.
Baca Juga: Ini Profil Cassandra Angelie yang Ditangkap Dugaan Prostitusi
Penyidik, kata Zulpan, kemudian menjerat pelaku kasus itu dengan peran menawarkan hingga menyebarkan layanan prostitusi online. Tindakan itu dianggap melanggar aturan dalam UU ITE.
"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut Polri harus mengejar dan memproses pelaku yang meng-upload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP dan UU ITE," tutur Zulpan.