ARAHKATA - Kasus Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda yang diucapkan saat rapat beberapa waktu lalu tidak diperpanjang polisi.
Artinya, pihak kepolisian tidak memidanakan anggota DPR RI Komisi 3 tersebut dan laporan ini dihentikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan. Salah satunya karena ia merupakan anggota DPR yang punya hak imunitas.
Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Ridwan Kamil: Alhamdulillah
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
"Sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," sambungnya.
Zulpan mengatakan, Arteria juga menyampaikan hal itu dalam rapat resmi di DPR. Karena itu pula, hak imunitas berlaku untuk Arteria dalam kasus ini.
Baca Juga: Arteria Dahlan Sudah Minta Maaf Namun Tetap Dilaporkan ke Polisi
"Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut (MD3), juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," tambah Zulpan.
Zulpan menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama sejumlah ahli, ucapan Arteria dinilai tidak memenuhi unsur ujaran kebencian.