Presiden Jokowi Akan Resmikan Program JKP Hari Ini

- 22 Februari 2022, 14:21 WIB
Info bansos JKP mulai dari jadwal kapan cair, besaran bantuan yang didapat hingga cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan usai kena PHK.
Info bansos JKP mulai dari jadwal kapan cair, besaran bantuan yang didapat hingga cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan usai kena PHK. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai informasi, JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peluncuran JKP ini diungkapkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi.

Baca Juga: Kemnaker Akan Revisi Aturan JHT Lebih Sederhana dan Mudah

"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insyaallah, Selasa (22/2) besok rencananya akan diresmikan oleh presiden," kata Masduki dikutip Arahkata, Selasa 22 Februari 2022.

Masduki melanjutkan, bahwa program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, dan akan mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah lewat JKP ini.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," jelasnya.

Baca Juga: Kritik Aturan Baru JHT, Hotman Paris Ajak Debat Terbuka Menaker

Ia juga mengajak, semua pihak bisa ikut bersama-sama menantikan peresmian program JKP ini.

Diketahui, Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x