Perhatian! Program JKP Tak Jadi Diluncurkan Hari Ini

- 22 Februari 2022, 14:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada hari ini.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan peluncuran program JKP tidak jadi diluncurkan hari ini.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan Peluncuran JKP akan dijadwalkan ulang. Sayangnya, belum diketahui kapan waktunya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Program JKP Hari Ini

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian, Selasa 22 Februari 2022.

Meski begitu, kata Dian, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022 sepanjang peserta memenuhi kriteria.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlakunya?

"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," jelasnya.

"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x