Kejari Ingatkan KPU Depok Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024

- 2 April 2022, 08:38 WIB
Rapat koordinasi KPU Depok
Rapat koordinasi KPU Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok agar menjalankan amanat Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hal itu disampaikan Kejari Depok melalui kegiatan rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 periode triwulan I melalui zoom meeting, pada Rabu, 30 Maret 2022.

"KPU agar memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan tetap memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah menetapkannya sebagai daftar Pemilih sebagaimana amanat Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilahan umum,” kata Jaksa Kejari Depok Alfa Dera.

Baca Juga: Kejari Kota Bogor Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana BOS ke Kas Negara

Selaku pemateri yang ditunjuk Kepala Kejari Depok Mia Banulita, di momen itu Dera juga mengingatkan KPU wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Selanjutnya, masih kata Dera secara virtual, Bawaslu dapat mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum menjadi daftar pemilih tetap atau DPT, maka harus melalu tahapan menyusun daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga dan daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS," katanya.

Baca Juga: Terinspirasi dari Konsep Broken Window, Pemkot Bandung Resmikan Ruang Publik Baru

Menurutnya itu untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

“KPU Kabupaten atau Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Parpol peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Parpol peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dan Salinan softcopy atau cakram padat tersebut dilarang diubah,” tegas Alfa Dera.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x