Sah! Jokowi Resmikan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

- 12 April 2022, 17:34 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menjadi pilot project program Sejuta Putri Brilian (Tarian) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Womenpreneurs Indonesia Networks (WIN).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menjadi pilot project program Sejuta Putri Brilian (Tarian) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Womenpreneurs Indonesia Networks (WIN). /Sumedangklik/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meresmikan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang.

Hal itu disahkan melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Baca Juga: KPPPA Dukung Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Izinkan-lah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Menteri PPPA menyebutkan beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain.

Pertama, pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menaker Minta DPR Sahkan RUU PKS

Kedua, pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.

Ketiga, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Keempat, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x