ARAHKATA - Pemerintah siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Adapun THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persentunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.