ARAHKATA - Aung San Suu Kyi mantan pemimpin Myanmar yang dikudeta oleh militer divons bersalah pada kasus korupsi. Pengadilan Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Aung San Suu Kyi Peraih Hadiah Nobel, usia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.
Aung San Suu Kyi didakwa dalam sedikitnya 18 kasus total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara. Diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Baca Juga: Ade Yasin Tegas Larang ASN Terima Parsel Sebelum Ditangkap KPK
Dinyatakan bersalah karena korupsi, Suu Kyi diganjar 5 tahun penjara, diberitakan Reuters dikutip ArahKata.com Rabu, 27 April 2022
Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata sang sumber yang menolak disebut namanya karena sidang tersebut digelar tertutup dan informasinya dibatasi.