Pegawai Masuk Saat Libur Nasional, Kemnaker Tegaskan Wajib Bayar Upah Lembur

- 6 Mei 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi libur nasional.
Ilustrasi libur nasional. /Pixabay/

ARAHKATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pegawainya di saat hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran ini jelas terdapat ketentuannya.

Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenker Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja Honorer Bisa Dapatkan THR

Ia menambahkan hal tersebut tertuang dalam undang-undang cipta kerja.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," katanya Kamis, 5 Mei 2022.

Haiyani mengatakan, bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.

Baca Juga: Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-Siap Dikenakan Sanksi dari Kemnaker

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Apabila perusahaan tidak memenuhi hak pekerja tersebut maka ada sanksi yang menanti.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x