Ketahui! Ini Peraturan Baru Bagi WNI yang Akan Masuk ke Malaysia

- 13 Mei 2022, 15:41 WIB
Foto ilustrasi Malaysia. Antara
Foto ilustrasi Malaysia. Antara /ANTARA

ARAHKATA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan, bisa ditolak masuk ke negari Jiran tersebut jika tidak memenuhi persyaratan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur sejak Kamis, 12 Mei 2022.

KBRI menyatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.

Baca Juga: KTT ASEAN-AS Berlangsung, Penasihat Malaysia untuk Myanmar Beri Desakan Ini

Mereka yang ditolak adalah pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal yang cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan, masuk dalam daftar hitam JIM, tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.

Setiap WNI yang masuk ke Malaysia wajib memasang aplikasi MySejahtera di gawainya, serta mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi tersebut sebelum tiba di Malaysia.

Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka dapat kembali ke Malaysia asal memiliki izin yang masih berlaku.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643 Mengajar di Sekolah Perbatasan

KBRI Kuala Lumpur menyebutkan WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan, dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x